14 Maret, 2022
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan
Organisasi kemahasiswaan (Ormawa) merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kapasitas dirinya sebagai mahasiswa berupa aspirasi, inisiasi, atau gagasan-gagasan positif dan kreatif melalui peran serta dalam berbagai kegiatan yang relevan.
Pembinaan kegiatan Ormawa merupakan salah satu layanan penting dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi. Dengan demikian, tidak dibenarkan bila ada kegiatan Ormawa yang dilakukan tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai. Demikian juga perguruan tinggi diharapkan mengembangkan kegiatan Ormawa sesuai kaidah dan norma luhur masyarakat terdidik. Kegiatan ormawa harus bebas dari penyimpangan dan perilaku buruk antara lain perpeloncoan, intoleransi, pelecehan seksual, perundungan, kekerasan fisik, dan/atau psikis yang dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, bahkan dapat berakhir dengan trauma atau korban jiwa.
Baca Juga :
Pengambilan Yudisium Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 dan Konsultasi KRS Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025
Baca selengkapnya
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dengan hormat kami sampaikan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan untuk menjadi acuan dalam setiap pelaksanaan pembinaan dan kegiatan Ormawa.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Files: